BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang masalah
Terkadang banyak ayat yang turun, sedang sebabnya hanya satu. dalam hal ini tidak ada permasalahan yang cukup penting, karena itu banyak ayat yang turun didalam berbagai surah berkenaan dengan satu peristiwa. Asbabun nuzul adakalanya berupa kisah tentang peristiwa yang terjadi, atau berupa pertanyaan yang disampaikan kepada rasulullah SAW untuk mengetahui hukm suatu masalah, sehingga Qur'an pun turun sesudah terjadi peristiwa atau pertanyaan tersebut. Asbabun nuzul mempunyai pengaruh dalam memahami makna dan menafsirkan ayat-ayat Al-Quran.
Begitupula dalam menafsirkan al-Qur’an, adanya ilmu munasabah al-Qur’an sangat berperan dalam menafsirkan suatu ayat.
Rumusan Masalah
Apa pengertian dari Asbabun nuzul itu ?
Bagaimanakah cara turunnya asbabun nuzul itu ?
Apakah faedah (manfaat) dari mempelajari asbabun nuzul itu ?
Apa yang dimaksud dengan Munasabah dalam Al-Qur’an?
Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembahasan makalah ini adalah agar kita bisa lebih mengenal tentang silsilah asbabun nuzul dan lebih memudahkan kita untuk mempelajari lebih jauh lagi sehingga dalam proses mempelajarinya kita tidak menemukan kesulitan.
BAB II
PEMBAHASAN
Asbabun Nuzul
Pengertian asbabun nuzul
Asbabun Nuzul didefinisikan “sebagai suatu hal yang karenanya al-qur’an diturunkan untuk menerangkan status hukumnya, pada masa hal itu terjadi, baik berupa peristiwa maupun pertanyaan”, asbabun nuzul membahas kasus-kasus yang menjadi turunnya beberapa ayat al-qur’an, macam-macamnya, sight (redaksi-redaksinya), tarjih riwayat-riwayatnya dan faedah dalam mempelajarinya.
Untuk menafsirkan qur’an ilmu asbabun nuzul sangat diperlukan sekali, sehingga ada pihak yang mengkhususkan diri dalam pembahasan dalam bidang ini, yaitu yang terkenal diantaranya ialah Ali bin madani, guru bukhari, al-wahidi , al-ja’bar , yang meringkaskan kitab al-wahidi dengan menghilangkan isnad-isnadnya, tanpa menambahkan sesuatu, syikhul islam ibn hajar yang mengarang satu kitab mengenai asbabun nuzul.
Pedoman dasar para ulama’ dalam mengetahui asbabun nuzul ialah riwayat shahih yang berasal dari rasulullah atau dari sahabat. Itu disebabkan pembaritahuan seorang sahabat mengenai asbabun nuzul, al-wahidi mengatakan: “ tidak halal berpendapat mengenai asbabun nuzul kitab, kecuali dengan berdasarkan pada riwayat atau mendengar langsung dari orang-orang yang menyaksikan turunnya. Mengetahui sebab-sebabnya dan membahas tentang pengertian secara bersungguh-sungguh dalam mencarinya ”.
Para ulama’ salaf terdahulu untuk mengemukakan sesuatu mengenai asbabun nuzul mereka amat berhati-hati, tanpa memiliki pengetahuan yang jelas mereka tidak berani untuk menafsirkan suatu ayat yang telah diturunkan. Muhammad bin sirin mengatakan: ketika aku tanyakan kepada ‘ubaidah mengetahui satu ayat qur’an, dijawab: bertaqwalah kapada allah dan berkatalah yang benar. Orang-oarang yang mengetahui mengenai apa qur’an itu diturunkan telah meninggal.
Maksudnya: para sahabat, apabila seorang ulama semacam ibn sirin, yang termasuk tokoh tabi’in terkemuka sudah demikian berhati-hati dan cermat mengenai riwayat dan kata-kata yang menentukan, maka hal itu menunjukkan bahwa seseorang harus mengetahui benar-benar asbabun nuzul. Oleh sebab itu yang dapat dijadikan pegangan dalam asbabun nuzul adalah riwayat ucapan-ucapan sahabat yang bentuknya seperti musnad, yang secara pasti menunjukkan asbabun nuzul.
Al-wahidi telah menentang ulama-ulama zamannya atas kecerobohan mereka terhadap riwayat asbabun nuzul, bahkan dia (Al-wahidi ) menuduh mereka pendusta dan mengingatkan mereka akan ancaman berat, dengan mengatakan: “ sekarang, setiap orang suka mangada-ada dan berbuat dusta; ia menempatkan kedudukannya dalam kebodohan, tanpa memikirkan ancaman berat bagi orang yang tidak mengetahui sebab turunnya ayat”.
Pedoman mengetahui asbabun nuzul
Aisyah pernah mendengar ketika khaulah binti sa’labah mempertanyakan suatu hal kepada nabi bahwasannya dia dikenakan zihar. Oleh suaminya aus bin samit katanya: “ Rasulullah, suamiku telah menghabiskan masa mudaku dan sudah beberapa kali aku mengandung karenanya, sekarang setelah aku menjadi tua dan tidak beranak lagi ia menjatuhkan zihar kepadaku”. Ya allah sesunguhnya aku mengadu kepadamu, aisyah berkata: tiba-tiba jibril turun membawa ayat-ayat ini; sesungguhnya allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengadu kepadamu tentang suaminya, yakni aus bin samit.
“Hal ini tidak berarti sebagai acuan bagi setiap orang harus mencari sebab turun setiap ayat”, karena tidak semua ayat qur’an diturunkan sebab timbul suatu peristiwa dalam kejadian, atau karena suatu pertanyaan. Tetapi ada diantara ayat qur’an yang diturunkan sebagai permulaan tanpa sebab, mengenai akidah iman, kewajiban islam dan syariat allah dalam kehidupan pribadi dan social.
Definisi asbabun nuzul yang dikemukakan pada pembagian ayat-ayat al-qur’an terhadap dua kelompok: Pertama, kelompok yang turun tanpa sebab, dan kedua, adalah kelompok yang turun dengan sebab tertentu. Dengan demikian dapat diketahui bahwa tidak semua ayat menyangkut keimanan, kewajiban dari syariat agama turun tanpa asbabun nuzul.
Sahabat ali ibn mas’ud dan lainnya, tentu tidak satu ayatpun diturunkan kecuali salah seorang mereka mengetahui tentang apa ayat itu diturunkan seharusnya tidak dipahami melalui beberapa kemungkinan; Pertama, dengan pernyataan itu mereka bermaksud mengungkapkan betapa kuatnya perhatian mereka terhadap al-qur’an dan mengikuti setiap keadaan yang berhubungan dengannya. Kedua, mereka berbaik sangka dengan segala apa yang mereka dengar dan saksikan pada masa rasulullah dan mengizinkan agar orang mengambil apa yang mereka ketahui sehingga tidak akan lenyap dengan berakhirnya hidup mereka, bagaimanapun suatu hal yang logis bahwa tidak mungkin semua asbabun nuzul dari semua ayat yang mempunyai sebab al-nuzul bisa mereka saksikan. Ketiga, para periwayat menambah dalam periwatnya dan membangsakannya kepada sahabat.
Intensitas para sahabat mempunyai semangat yang tinggi untuk mengikuti perjalanan turunnya wahyu, mereka bukan saja berupaya menghafal ayat-ayat al-qur’an dan hal-hal yang berhubungan serta mereka juga melestarikan sunah nabi, sejalan dengan itu al-hakim menjelaskan dalam ilmu hadist bahwa seorang sahabat yang menyaksikan masa wahyu dan al-qu’an diturunkan tentang suatu ( kejadian ) maka hadist itu dipandang hadist musnad, Ibnu al-shalah dan lainnya juga sejalan dengan pandangan ini.
Asbabun Nuzul dengan hadist mursal, yaitu hadist yang gugur dari sanadnya seoarng sahabat dan mata rantai periwayatnya hanya sampai kepada seorang tabi’in, maka riwayat ini tidak diterima kecuali sanadnya shahih dan mengambil tafsirnya dari para sahabat, seperti mujahid, hikmah dan said bin jubair. para ulama menetapkan bahwa tidak ada jalan untuk mengetahui asbabun nuzul kecuali melalui riwayat yang shahih. Mereka tidak dapat menerima hasil nalar dan ijtihad dalam masalah ini, namun tampaknya pandangan mereka tidak selamanya berlaku secara mutlak, tidak jarang pandangan terhadap riwayat-riwayat asbabun nuzul bagi ayat tertentu berbeda-beda yang kadang-kadang memerlukan Tarjih ( mengambil riwayat yang lebih kuat ) untuk melakukan tarjih diperlukan analisis dan ijtihad.
Macam-macam asbabun nuzul
Dari segi jumlah sebab dan ayat yang turun, asbabun nuzul dapat dibagi kepada ta’addud al-asbab wa al-nazil wahid ( sebab turunnya lebih dari satu dan ini persoalan yang terkandung dalam ayat atau kelompok ayat yang turun satu ) dan ta’addud al-nazil wa al-sabab wahid (ini persoalan yang terkandung dalam ayat atau kelompok ayat yang turun lebih dari satu sedang sebab turunnya satu ). sebab turun ayat disebut ta’addud karena wahid atau tunggal bila riwayatnya hanya satu, sebaliknya apabila satu ayat atau sekelompok ayat yang turun disebut ta’addud al-nazil.
Jika ditemukan dua riwayat atau lebih tentang sebab turun ayat-ayat dan masing-masing menyebutkan suatu sebab yang jelas dan berbeda dari yang disebutkan lawannya, maka riwayat ini harus diteliti dan dianalisis, permasalahannya ada empat bentuk: Pertama, salah satu dari keduanya shahih dan lainnya tidak. Kedua, keduanya shahih akan tetapi salah satunya mempunyai penguat ( Murajjih ) dan lainnya tidak. Ketiga, keduanya shahih dan keduanya sama-sama tidak mempunyai penguat ( Murajjih ). Akan tetapi, keduanya dapat diambil sekaligus. Keempat, keduanya shahih, tidak mempunyai penguat ( Murajjih ) dan tidak mungkin mengambil keduanya sekaligus.
Pengetahuan tentang asbabun nuzul
Perlunya mengetahui asbabun nuzul, al-wahidi berkata:” tidak mungkin kita mengetahui penafsiran ayat al-qur’an tanpa mangetahui kisahnya dan sebab turunnya ayat adalah jalan yang kuat dalam memahami makna al-qur’an”. Ibnu taimiyah berkata: mengetahui sebab turun ayat membantu untuk memahami ayat al-qur’an. Sebab pengetahuan tentang “sebab” akan membawa kepada pengetahuan tentang yang disebabkan (akibat).
Namum sebagaimana telah diterangkan sebelumnya tidak semua al-qur’an harus mempunyai sebab turun, ayat-ayat yang mempunyai sebab turun juga tidak semuanya harus diketahui sehingga, tanpa mengetahuinya ayat tersebut bisa dipahami, ahmad adil kamal menjelaskan bahwa turunnya ayat-ayat al-qur’an melalui tiga cara:
Pertama ayat-ayat turun sebagai reaksi terhadap pertanyaan yang dikemukakan kepada nabi.
Kedua ayat-ayat turun sebagai permulaan tanpa didahului oleh peristiwa atau pertanyaan.
Ketiga ayat-ayat yang mempunyai sebab turun itu terbagi menjadi dua kelmpok;
Ayat-ayat yang sebab turunnya harus diketahui ( hukum ) karena asbabun nuzulnya harus diketahui agar penetapan hukumnya tidak menjadi keliru.
Ayat-ayat yang sebab turunnya tidak harus diketahui, ( ayat yang menyangkut kisah dalam al-qur’an).
Kebanyakan ayat-ayat kisah turun tanpa sebab yang khusus, namun ini tidak benar bahwa semua ayat-ayat kisah tidak perlu mengetahui sebab turunnya, bagaimanpun sebagian kisah al-qur’an tidak dapat dipahami tanpa pengetahuan tentang sebab turunnya.
Faedah asbabun nuzul
Membawa kepada pengetahuan tentang rahasia dan tujuan allah secara khusus mensyari’atkan agama-Nya melalui al-qur’an.
Membantu dalam memahami ayat dan menghindarkan kesulitannya.
Dapat menolak dugaan adanya Hasr ( pembatasan ).
Dapat mengkhususkan (Takhsis) hokum pada sebab menurut ulama yang memandang bahwa yang mesti diperhatikan adalah kekhususan sebab dan bukan keumuman lafal.
Diketahui pula bahwa sebab turun ayat tidak pernah keluar dari hokum yang terkandung dalam ayat tersebut sekalipun datang mukhasisnya ( yang mengkhususkannya ).
Diketahui ayat tertetu turun padanya secara tepat sehingga tidak terjadi kesamaran bisa membawa kepada penuduhan terhadap orang yang tidak bersalah dan pembebasan bagi orang yang tidak bersalah.
Akan mempermudah orang menghafal ayat-ayat al-qur’an serta memperkuat keberadaan wahyu dalam ingatan orang yang mendengarnya jika mengetahui sebab turunnya.
Munasabah Dalam Al-Qur’an
Pegertian Munasabah
Secara etimologi munasahab adalah salah satu bagian pembahasan 'ulum al-Quran. Munasabah berasal dari kata نا سب – ينا سب – مناسبة yang berarti dekat, serupa, mirip dan rapat. Munasabah adalah al-musyakalah (kesurupan) dan al-muqorobah (kedekatan).
Sedangkan menurut istilah ada beberapa pendapat menurut para ulama :
Az-Zarkasyi merumuskan bahwa munasabah adalah perkara yang menyangkut tafsiran akal. Munasabah ayat terdiri dari hubungan antara permulaan dan penutup ayat.
Manna' al-Qaththan, munasabah ialah sisi keterkaitan antara beberapa ungkapan di dalam satu ayat, atau antar ayat pada beberapa ayat, atau antar surat di dalam al-Quran.
Ibn 'Arabi, munasabah ialah keterkaitan ayat-ayat al-Quran sehingga seolah-oleh merupakan satu ungkapan yang mempunyai kesatuan makna dan keteraturan redaksi.
al-Biqa'i, munasabah adalah suatu ilmu yang mencoba mengetahui alasan-alasan di balik susunan atau urutan bagian-bagian al-Quran, baik ayat dengan ayat maupun surat dengan surat.
Dari pengertian diatas dapat dipahami bahwa Munasabah berarti menjelaskan korelasi makna ayat-ayat atau antara surat, baik korelasi itu bersifat umum atau khusus; rasional (aqli) indrawi (hassiy), atau imajinaif (khayali) atau korelasi berupa asbabun nuzul dan al musabab, ‘ilat dan ma’lul; perbandingan dan perlawanan. Munasabah juga diartika sebagai ilmu yang membahas tentang hikmah korelasi urutan ayat al-qur'an atau dengan kata lain Munasabah adalah usaha pemikiran manusia dalam menggali rahasia hubungan antara ayat atau surat yang dapat diterima oleh akal.
Para ulama tafsir mengelompokkan munasabah ke dalam dua kelompok besar, yaitu hubungan dalam bentuk keterkaitan redaksi dan hubungan dalam bentuk keterkaitan makna (kandungan) ayat atau surat.
Nama lain dari ilmu ini adalah ilmu tanasubil ayati was suwari, yang artinya juga sama, ilmu yang menjelaskan persesuaian antara ayat atau surah yang satu dengan ayat atau surat yang lain. Istilah lain mengenai munasabah ialah, ta'alluq (pertalian) yang digunakan ar-Razi. Kemudian Sayyid Qutub menggunakan istilah irtibath (pertalian) sebagai pengganti munasabah.Al-Alusi menggunakan istilah tartib. bahkan Sayyid Ridla menggunakan dua istilah yakni al-ittishal dan at ta'lil.
Munasabah berupaya menangkap korelasi satu uraian dalam al-Qur’an yang diperkuat maknanya oleh uraian yang lain sehingga nampak seperti bangunan yang setiap bangunnya menopang bagian yang lainnya. Secara singkat munasabah dapat kami artikan sebagai relevansi hubungan atau keterkaitan antara ayat-ayat dengan ayat/surat lain yang tersusun secara taufiqi bagaikan untaian kalung yang menakjubkan.
Membahas masalah munasabah kita tidak akan terlepas dengan Ilmu Tanasibul Ayat was Suwar ( ). Yaitu ilmu Al-qur’an mengenai masalah munasabah, ilmu untuk mengetahui adanya relevansi antar ayat dan antar surat. Ilmu ini yang membantu kita dalam Memahami dengan tepat hubungan antara ayat-ayat dan surat-surat yang bersangkutan.
Seorang ulama yang sangat berjasa dalam ilmu ini adalah Burhanudin Al Biqo’idin. Beliau telah menyusun sebuah kitab yang sangat berharga dalam ilmu munasabah, yang diberi nama Nadhmu Ad-Durur Fi Tanasibul Ayat Was Suwar ( )
Untuk lebih memperjelas pemahaman akan ilmu munasabah, kami kira perlu menambahkan pendapat –pendapat para ulama kaitannya dengan imu ini.
Secara garis besar ada dua pendapat dikalangan ulama tentang Ilmu Tanasibul Ayat Was Suwar
Pendapat yang menyatakan bahwa setiap ayat atau surat selalu ada relevansi dengan ayat dan surat yang lainnya.
Ulama yang berpendapat seperti ini diantaranya yaitu :
Abu Bakar Al-Naisaburi (wafat tahun 324 H)
Beliau adalah ulama pertama yang memperkenalkan ilmu munasabah di Baghdad, Irak. Beliau mencela, mengkritik ulama Baghdad karena mereka tidak tahu adanya relevansi antara ayat-ayat dan antar surat-surat. Ia selalu mengatakan “mengapa ayat ini dibuat atau diletakkan didekat ayat itu dan apa hikmahnya membuat (meletakkan) surat ini didekat surat ini”
Sebuah ungkapan yang membuktikan bahwa beliau menganggap setiap ayat/surat dengan ayat/surat lain pasti ada munasabahnya.
Muhammad ‘Izal Daruzah
Beliau mengatakan bahwa semula manusia mengira tidak ada hubungan antara ayat/surat dengan ayat/surat lain. Tetapi sebenarnya ternyata, bahwa sebagian besar ayat-ayat dan surat surat itu ada hubungan antara satu dengan yang lainnya
Pendapat yang mengatakan munasabah itu tidak selalu ada. Hanya memang sebagian besar ayat-ayat dan surat-surat ada munasabahnya satu sama lain.Yang mewakili pendapat ini antara lain :
Dr. Shubhi Al-Shahih
Beliau mengatakan bahwa munasabah/ hubungan/relevansi antara ayat/surat dengan ayat/ surat lainnya tidak selalu ada. Hal ini berdasarkan pada tertib ayat-ayat yang taufiqi. Tertib ayat/surat yang taufiqi tidaklah berarti harus ada relevansinya, jika ayat ini memiliki asbabunnuzul yang berbeda-beda. Disamping itu beliau mengemukakan juga bahwa apabila antara ayat-ayat dan antara surat-surat yang tidak ada tamasul atau tasyabuh (persamaan/kesesuaian) antar maudhu’-maudhu’nya maka sudah tentu tidak ada relevansi atau munasabahnya.
Syaikh Izzudin bin Abd As-Salam
Beliau mengatakan bahwa ada tidaknya munasabah antar ayat-ayat atau surat-surat tergantung pada kesamaan tema mulai dari aawal sampai akhir surat. Turunnya Al-Qur’an dilatarbelakangi oleh sebab-sebab dan tema-tema yang berbeda. Untuk itulah tidak perlu untuk dipaksakan dalam menemukan munasabah antaranya.
. SEJARAH DAN SEBAB LAHIRNYA ILMU MUNASABAH
Tercatat dalam sejarah bahwa Imam Abu Bakar al-Naisaburi (wafat 324 H) sebagai oang pertama melahirkan ilmu munasabah di Bagdad. Syekh 'Izzudin ibn 'Abd al-Salam (w. 660 H) menilai munasabah sebagai ilmu yang baik. Menurut al-Suyuti (w. 911 H), orang pertama yang melahirkan ilmu munasabah adalah Syekh Abu Bakar al Nasaiburi. Apabila al-Quran dibacakan kepadanya, ia bertanya mengapa ayat ini ditempatkan di samping ayat sebelahnya dan apa hikmah surat ini ditempatkan di samping surat sebelahnya.
Abu Ja'far ibn al-Zubair Syekh Abi Hayyan secara khusus menyusun sebuah kitab mengenai munasabah ayat-ayat dan surat-surat al-Quran dengan judul, al-Burhan fi Munasabah Tartib Suwar al-Quran. Kemudian, syekh Burhan al-Din al-Biqa'I menyusun kitan dalam bidang yang sama dengan judul Nuzum al-Durar fi Tanasub al-Ayi wa al-Suwar.
Ada tiga sebab lahirnya ilmu munasabah.
1. Munasabah terlahir didasari dari kenyataan bahwa sistematika al-Quran sebagaimana terdapat dalam mushaf Utsmani sekarang tidak berdasarkan fakta kronologis turunnya. Itulah sebabnya terjadi perbedaan pendapat dilakangan ulama salaf tentang urutan surat (tertib surat) di dalam al-Quran. Pendapat pertama menyatakan bahwa tertib surat merupakan tauqifi; pendapat kedua, ijtihadi; dan ketiga, tauqifi kecuali surat tertentu yang ijtihadi.
2. Selain dari sebab dari perbedaan pendapat tersebut di atas, metode munasabah ayat secara praktis memang diperlukan bagi upaya penafsiran ayat-ayat al-Quran secara tepat. Hal ini dimungkinkan mengingat ;
1) al-Quran diturunkan secara berangsur-angsur dalam waktu yang relatif
lama dengan kondisi dan latar belakang yang berbeda;
2) uslub (gaya bahasa) al-Quran yang sangat tinggi dan indah, sehingga tidak
terlalu mudah bagi para mufassir untuk mengetahui makna yang
sebanarnya dari satu ayat; dan
3) bentuk lafazh atau teks al-Quran memiliki banyak karakteristik yang tidak
mudah untuk dapat secara langsung dipahami, seperti lafazh-lafazh 'am,
khash, mutlaq, muqayyad, mujmal, musykil, khafi, muhkam, mutasyabih
dan yang lainnya.
3. Selain dari kedua masalah tersebut di atas, perlu diingat pula bahwa sifat-sifat al-Quran, rutbahnya, dan maksud-maksudnya, dimana nilai petunjuk al-Quran dapat berjalan terus untuk sepanjang masa. Untuk kepentingan hal ini, rasanya tidak mungkin tafsir-tafsir klasik mampu menjawab kebutuhan zaman dewasa ini, yang dinamikanya sangat tinggi. Oleh karenanya, munasabah ayat merupakan metode yang logis dan wajar di zamannya.
C. MACAM-MACAM MUNASABAH
Munasabah atau persesuaian atau persambungan atau kaitan bagian al-Quran yang satu bagian dengan yang lain itu bermacam-macam, hal ini setidaknya bisa dilihat dari dua segi . Pertama, dari segi sifat munasabah, dan kedua dari segi materi munasabah.
1. Munasabah Ayat dari Segi Sifat Munasabah
Jika dilihat dari segi sifat munasabah atau keadaan persesuaian dan persambungannya, maka munasabah itu terbagi ke dalam dua macam, yakni.
a. Munasabah yang nyata (dzaahirul irtibath) atau persesuian yang tampak jelas, yakni yang persambungan atau persesuaian antara bagian (ayat atau surat) dengan bagian lainnya terlihat jelas dan kuat. Persesuaiannya dapat berupa penguat, penafsir, penyambung, penjelas, pengecualian, atau pembatasan dari ayat yang lain, sehingga tampak seperti satu kesatuan yang sama. Contohnya, seperti persambungan antara ayat 1 surat al-Isra yang menerangkan bahwa isra Nabi SAW, berikut ini : Artinya :
Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang Telah kami berkahi sekelilingnyaagar kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) kami. Sesungguhnya dia adalah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
Dengan ayat 2 surat al-Isra yang menjelaskan diturunkannya kitab Taurat kepada Nabi Musa, berikut ini
Artinya :
Dan kami berikan kepada Musa Kitab (Taurat) dan kami jadikan Kitab Taurat itu petunjuk bagi Bani Israil (dengan firman): "Janganlah kamu mengambil penolong selain aku,
Persesuaian antara keduanya sangat jelas, yakni mengenai diutusnya nabi dan rasul.
b. Munasabah yang tidak jelas (kafiyyul irtibadh) atau samarnya persesuaian antara bagian al-Quran dengan yang lain, sehingga tidak tampak adanya pertalian untuk keduanya, bahkan seolah-oleh masing-masing ayat atau surat berdiri sendiri, baik karena ayat yang itu diathafkan kepada yang lain, atau karena yang satu bertentangan dengan yang lain. Contohnya, seperti hubungan antara ayat 189 surat al-Baqarah dengan ayat 190 surat al-Baqarah. Ayat 189 surat al-Baqarah berbunyi Artinya :
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.
Ayat tersebut menerangkan bulan sabit (tanggal-tanggal) untuk tanda waktu dan untuk jadwal ibadah haji.
Ayat 190 surat al-Baqarah berbunyi : Artinya :
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, Karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Ayat tersebut menerangkan perintah menyerang kepada orang-orang yang menyerang umat Islam.
Sepintas, antara ayat tersebut tidak ada hubungannya atau hubungan yang satu dengan yang lainnya samar. Padahal sebenarnya ada hubungan antara kedua ayat tersebut, ayat 189-nya mengenai soal waktu waji, sedang ayat 190-nya sebenarnya menerangkan, waktu haji dilarang berperang, tetapi jika ia diserang lebih dahulu, maka serangan-serangan musuh itu harus dibalas, walaupun musim haji.
2.Munasabah Ayat dari segi Materi munasabah
Jika dilihat dari segi materi munasabah, maka munasabah itu terbagi ke dalam dua kelompok, yang masing-masing dibagi lagi, yakni.
a. Munasabah ayat dengan ayat meliputi :
1) Munasabah Kalimat (kata) dengan Kalimat (kata) dalam Ayat,
2) Munasabah Ayat dengan Ayat dalam Satu Surat, dan
3) Munasabah Penutup Ayat dan Kandungan Ayat
b. Munasabah surat dengan surat meliputi :
1) Munasabah Awal Uraian dengan Akhir Uraian Surat,
2) Munasabah Nama Surat dengan Tujuan Turunnya,
3) Munasabah Surat dengan Surat Sebelumnya, dan
4) Munasabah Penutup Surat Terdahulu dengan Awal Surat Berikutnya.
Berikut contohnya.
1. Munasabah Kalimat (kata) dengan Kalimat (kata) dalam Ayat
Contoh lafazh alhamdu lillahi (segala puji bagi Allah) dalam surat al-fatihah, dijelaskan oleh lafazh selanjutnya tentang siapa Allah itu, yakni 'rabbi al-'alamina' (Tuhan semesta alam.
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.
2. Munasabah Ayat dengan Ayat dalam Satu Surat
Contoh (orang-orang yang bertakwa) pada surat al Baqarah ayat 2, yang pada selanjutnya diuraikan ciri-cirinya, yaitu :
Artinya : (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat], dan menafkahkan sebahagian rezki, yang kami anugerahkan kepada mereka.
3. Munasabah Penutup Ayat dan Kandungan Ayat
Contoh dalam surat al-an'am (6) ayat 31.
Artinya : Dan mereka memikul dosa-dosa di atas punggungnya. Ingatlah, amat buruklah apa yang mereka pikul itu.Ayat yang ditutup dengan kata dalam untuk membuatnya sejenis dengan kata&ayat tersebut.
4. Munasabah Awal Uraian Surat dengan Akhir Uraian Surat
Munasabah ini dapat dilihat misalnya, pada surat al-Qashash. Permulaan surat menjelaskan perjuangan Nabi Musa, di akhir surat memberikan kabar gembira kepda nabi SAW, yang menghadapi tekanan dari kaumnya, dan akan mengembalikannya ke Makkah. Di awal surat larangan menolong orang yang berbuat dosa dan di akhir surat larangan menolong orang kafir. Munasabahnya terletak pada kesamaan situasi yang dihadapi dan sama-sama mendapat jaminan dari Allah.
Contoh lain, yakni dalam surat al-Mukminun, ayat pertama surat itu berbunyi (sesungguhnya beruntung (sesungguhnyasurat itu orang-orang yang beriman). Ayat terakhir berbunyi orang-orang kafir itu tidak beruntung).
5. Munasabah Nama Surat dengan Tujuan Turunnya
Setiap surat mempunyai tema pembicaraan yang menonjol, dan itu tercermin pada namanya masing-masing, misalnya surat al-Baqarah, surat Yusuf, surat an Naml, surat Jin. Umpamanya dapat dilihat pada surat al-baqarah ayat 67 – 71
Cerita tentang lembu betina dalam surat tersebut mengandung inti pembicaraan tentang kekuasaan Allah membangkitkan orang mati. Intinya, tujuan surat ini adalah menyangkut kekuasaan Tuhan dan keimanan pada hari kemudian.
6. Munasabah Surat dengan Surat Sebelumnya
Hubungan ini berfungsi untuk menerangkan atau menyempurnakan ungkapa pada surat sebelumnya. Contoh ungkapan alhamdulillah dalam surat al-fatihah berkorelasi dengan surat al-baqarah ayat, 152 dan 186.
Artinya :
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam
Artinya :
Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.
Artinya :
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang aku, Maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.
7. Munasabah Penutup Surat Terdahulu dengan Awal Surat Berikutnya
Contohnya , akhir surat al-waqiah (56) yang berbunyi :
Maka bertasbihlah dengan (menyebut) nama Rabbmu yang Maha besar.
Dengan awal surat berikutnya, yakni surat al-hadid (57), yang berbunyi :
Semua yang berada di langit dan yang berada di bumi bertasbih kepada Allah (menyatakan kebesaran Allah). dan dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Munasabahnya adalah antara perintah bertasbih pada akhir surat al-waqiah dan keteranyan bertasbihnya semua yang ada di langit dan di bumi pada awal surat al-hadid.
D. MANFAAT MENGETAHUI MUNASABAH AYAT
Sebagaimana telah disebutkan ilmu asbab an-nuzul dan munasabah sangat berperan dalam memahami Al-Quran. Dalam hal ini Muhammad 'Abdullah Darraz berpendapat."Sekalipun permasalahan yang diungkap oleh surat-surat itu banyak, semuanya merupakan satu kesatuan pembicaraan yang awal dan akhirnya soling berkaitan. Maka bagi orang yang hendak mema¬hami sistematika surat, semestinya ia memperhatikan keseluruhannya, sebagaimana juga memperhatikan segala permasalahannya.
Sebagian ulama memandang, ilmu ini sangat penting apabila kita tidak mengetahui sebab nuzul suatu ayat. Hasbi al-Shidiqie berkata, "ulama-ulama kita sangat memperhatikan rahasia asosiasi antara ayat dengan ayat hinga munasabah antara ayat dengan ayat dapat menggantikan sebab nuzulnya. Di samping itu, adanya munsabah adalah untuk membantah pandangan bahwa tema-tema al-Quran kehilangan relevansi anatara satu bagian dengan bagian yang lainnya.
Sementara menurut Ramli Abdul Wahid, urgensi dari munsabah bagi seorang mufassir sangat penting. Beberapa urgensainya adalah sebagai berikut; 1) menemukan makna yang tersirat dalam susunan dan urutan kalimat-kalimat, ayat-ayat, dan surat-surat al-Quran sehingga bagian-bagian al-Quran itu saling berhubungan dan menjadi satu rangkaian utuh dan integral; 2) mempermudah pemahaman al-Quran; 3) memperkuat keyakinan atas kebenarannya sebagai wahyu dari Allah; 4) menolak tuduhan bahwa susunan al-Quran itu kacau.
Sementara menurut Abdul Djalal, manfaat mempelajari munasabah ialah sebagai berikut;
1) mengetahui persambungan/hubungan antara bagian al-Quran baik antara kalimat-kalimat atau ayat-ayat maupun surat-surat, sehingga lebih memperdalam pengetahuan dan pengenalan terhadap kitab al-Quran;
2) Dapat diketahui mutu dan tingkat kebalagahan bahasa al-Quran dan konteks kalimat-kalimatnya yang satu dengan yang lainnya sehingga lebih menyakinkan kemukjizatannya, bahwa al-Quran benar-benar dari Allah;
3) membantu dalam menafsirkan ayat-ayat al-Quran.
E. KEDUDUKAN MUNASABAH DALAM PENAFSIRAN AL QURAN
Pengetahuan munasabah sangat terkait dengan kegiatan penafsiran al-Quran, hal ini hampir mirip dengan fungsinya dengan asbab nuzul al-Quran, jika asbab nuzul terkait dengan pengetahuan yang diperoleh melalui riwayah (hadits atau atsar), maka munasabah terkait dengan pengetahuan yang diperoleh melalui ijtihad. Selain itu, munasabah hubungan-hubungan teks dalam bentuknya yang akhir dan final, sementara asbab nuzul mengkaji bagian-bagian teks dengan kondisi eksternal atau konteks eksternal pembentuk teks. Dengan kata lain perbedaan itu adalah perbedaan antara kajian tentang keindahan teks dan tentang kerancuan teks terhadap realitas eksternal. Dari sini kita dapat memahami mengapa ulama-ulama kuno berpendapat bahwa ilmu asbab nuzul adalah ilmu histories, sementara munasabah adalah ilmu stilistika dengan pengertian bahwa ilmu ini memberikan perhatiannya pada bentuk-bentuk keterkaitan antara ayat-ayat dan surat-surat.
Keterkaitan antara kedunya adalah saling melengkap, apabila suatu ayat belum atau tidak diketahui asbab nuzulnya, atau ada asbab nuzulnya tetapi riwayatnya lemah, maka ada baiknya pengertian (pemahaman) suatu ayat ditinjau dari sudut munasabahnya dengan ayat sebelumnya maupun sesudahnya. Pengetahuan tentang munasabah juga membantu dalam pentakwilan dan pemahaman ayat dengan baik dan cermat.
Oleh karenanya, penulis berpendapat bahwa munasabah merupakan salah satu model pendekatan yang digunakan dalam menafsirkan ayat-ayat al-Quran, terutama bagi muffasir yang tidak mengetahui asbab nuzul suatu ayat atau hadits asbab nuzul yang lemah.
Pandangan para ulama yang menanggapi masalah ayat al-Quran dalam konteks munasabah terbagi ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama menganggap bahwa setiap ayat atau surat dalam al-Quran selalu ada relevansi (munasabah) dengan ayat atau surat lainnya, sedangkan kelompok kedua, menganggap bahwa setiap ayat atau surat tidak selalu ada relevansi dengan ayat atau surat lainnya, tetapi sebagian besar ada relevansi satu sama lain.
Oleh karenanya, dapat dikatakan bahwa antara ayat dengan ayat atau surat dengan surat tidak selalu ada relevensi, kalaupun ada, itu baru bisa diketahui melalui seteleh melakukan proses penelitian munasabah terlebih dahulu yang cukup sulit. Kesulitan itu dirasakan karena tidak ada petunjuk yang jelas yang datang dari nash.
Pengetahuan tentang munasabah bukanlah hal yang tauqifi , melainkan didasarkan pada ijtihad (proses akal) seorang mufassir berdasarkan tingkat pemahaman dan penghayatannya terhadap al-Quran . Hal ini, bukan pula berarti bahwa setiap ayat selalu terdapat korelasi. Oleh karenanya, seorang mufassir tidak perlu memaksakan diri untuk menemukan kesesuaian itu, sebab kalau dipaksakan, maka kesesuaian itu hanyalah dibuat-buat.
Berkaitan dengan itu, perlu disampaikan bahwa ulama tafsir terbagi pada dua kelompok dalam menanggapi masalah munasabah. Kelompok yang menampung dan mengembangkan munasabah dalam menafsirkan ayat , sedangkan kelompok lainnya tidak memperhatikan munasabah sama sekali dalam menafsirkan sebuah ayat. Ar-Razi adalah orang yang sangat menaruh perhatian kepada munasabah penafsiran, baik hubungan antarayat maupun antarsurat. Sebaliknya, Nizhamudiin an-Naisaburi dan Abu Hayyan al-Andalusi hanya menaruh perhatian besar kepada munasabah antar ayat.
Menurut al-Zarkasyi, kelompok yang menolak munasabah beralasan, bahwa suatu kalimat akan memiliki munasabah bila disampaikan (diucapkan) dalam konteks yang sama, karena al-Quran diturunkan dalam berbagai konteks, maka al-Quran tidak memiliki munasabah. Ulama yang termasuk kelompok ini adalah 'Izz al-Din ibn 'Abd al-Salam, Syeikh Muhammad Syaltut , dan Ma'ruf Daulabi.
F.RELEVANSI ILMU MUNASABAH DENGAN ILMUN ASBABUNNUZUL DALAM PENAFSIRAN AL-QUR’AN
Munasabah dan Asbabunnuzul sama-sama cabang dari ulumul qur’an yang menerangkan makna Al-Qur’an. Jika Asasbabunnuzul membahas ayat/surat Al-Qur’an melalui sebab-sebab turunnya dan latar belakang historis, maka Munasabah mencoba membahas ayat dan surat Al-Qur’an berdasarkan hubungan / relevansi dengan ayat/surat lainnya.
Asbabunnuzul merupakan ilmu yanbg diakui sangat kuat dalam membantu mencari makna ayat/surat Al-Qur’an. Memang mengetahui Asbabunnuzul sangat membantu dalam memahami ayat. Namun demikian terdapat beberapa kelemahan dalam pencarian makn melalui cara Asbabunnuzul ini, yaitu ddalam hal periwayatan. Mengetahui Asbabunnuzul suatu ayat/surat sama halnya dengan menerapkan teori “lompatan waktu”. Kita dapat mengetahui sebab-sebab turunnya suatu ayat/ surat hanya melalui satu sumber yaitu sumber riwayat.
Suatu masalah akan muncul manakala terdapat dua atau lebih riwayat yang saling bertentangan mengenai suatu ayat. Hanya ada satu kemungkinan yaitu riwayat yang tidak shohih, tidak mungkin semua riwayat benar. Inilah yang menyulitkan para mufasir dalam mengungkapkan suatu makna ayat/surat
Demikianlah keberadaan ilmu munasabah menjadi salah satu alternative bagi kita untuk memahami makna ayat/surat dalam Al-Qur’an.bilamana ia tidak menyimpang dari apa yang telah diterangkan dalam asbabunnuzul. Lebih jauh menurut Muhammad Abduh suatu surat memiliki satu makna dan erat pula hubungannya dengan surat sebelum dan sesudahnya. Apabila suatu ayat belum atau tidak biketahui Asbabunnuzulnya atau ada Asbabunnuzul tetapi riwayatnya lemah, maka ada baiknya pemahaman suatu ayat/surat dalam AL-Qur’an ditinjau dari sudut munasabahnya dengan ayat/surat sebelum maupun sesudahnya.
Melalui ilimu Munasabah suatu ayat/surat dapat dipahami makna tanpa asbabunnuzul. Asal seorang mufasir mempunyai pengetahuan yang luas tentang munasabah bagi kita baik Asbabunnuzul atau Munasabah sangat membantu dalam menerangkan mengungkapkan makna suatu ayat atau surat dalam AL-Qur’an. Asbabunnuzul dan Munasabah sebagai cabang ulumul qur’an yang saling membantu dan melengkapi dalam menafsirkan AL-Qur’an
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Seteleh mempelajari dan melihat pembahasan yang telah dijabarkan panjang lebar diatas, dapat kami simpulkan bahwasannya:
1. Asbabun nuzul didefinisikan
“ sebagai suatu hal yang karenanya al-qur’an diturunkan untuk menerangkan status hukumnya, pada masa hal itu terjadi, baik berupa peristiwa maupun pertanyaan”, serta memiliki faedah didalamnya.
2. Cara turunnya Asbabun Nuzul itu:
Pertama ayat-ayat turun sebagai reaksi terhadap pertanyaan yang dikemukakan kepada nabi.
Kedua ayat-ayat turun sebagai permulaan tanpa didahului oleh peristiwa atau pertanyaan.
Ketiga ayat-ayat yang mempunyai sebab turun itu terbagi menjadi dua kelmpok;
Ayat-ayat yang sebab turunnya harus diketahui ( hukum ) karena asbabun nuzulnya harus diketahui agar penetapan hukumnya tidak menjadi keliru.
Ayat-ayat yang sebab turunnya tidak harus diketahui, ( ayat yang menyangkut kisah dalam al-qur’an).
3. Faedah asbabun nuzul
Membawa kepada pengetahuan tentang rahasia dan tujuan allah secara khusus mensyari’atkan agama-Nya melalui al-qur’an.
Membantu dalam memahami ayat dan menghindarkan kesulitannya
Dapat menolak dugaan adanya Hasr ( pembatasan ).
Dapat mengkhususkan (Takhsis) hokum pada sebab menurut ulama yang memandang bahwa yang mesti diperhatikan adalah kekhususan sebab dan bukan keumuman lafal.
Diketahui pula bahwa sebab turun ayat tidak pernah keluar dari hokum yang terkandung dalam ayat tersebut sekalipun datang mukhasisnya ( yang mengkhususkannya ).
Diketahui ayat tertetu turun padanya secara tepat sehingga tidak terjadi kesamaran bisa membawa kepada penuduhan terhadap orang yang tidak bersalah dan pembebasan bagi orang yang tidak bersalah.
Akan mempermudah orang menghafal ayat-ayat al-qur’an serta memperkuat keberadaan wahyu dalam ingatan orang yang mendengarnya jika mengetahui sebab turunnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Wahid, Ramli.1994.ulumul qur’an.Jakarta:Rajawali
Al-khattan, Manna’ khalil.2001.Studi ilmu-ilmu qur’an.Bogor:PT. Pustaka litera antar nusa
Syadali, Ahmad.1997.Ulumul qur’an I.Bandung:CV. Pustaka Setia
Thamrin, Husni.1982.Muhimmah ulumul qur’an.Semarang:Bumi Aksara
Zuhdi, Masfuk.1993.Pengantar ulumul qur’an.Surabaya:Bina Ilmu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar